Dalam rangka pembentukan panitia khusus (PANSUS) 5 raperda, maka DPRD Kota Tangerang Selatan melaksanakan Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kota Tangerang Selatan Iwan Rahayu, SE pada Kamis (21/11/19) bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kota Tangerang Selatan, Setu.
Pembentukan pansus dilakukan untuk menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) saat ini telah dibentuk DPRD Kota Tangerang Selatan. Adapun 5 RAPERDA yang dibahas meliputi RAPERDA tentang :
1. Hymne Daerah;
2. Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan;
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2013 Tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah;
4. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Perdaran Gelap Narkoba;
5. Perlindungan Produk Lokal.
Dengan adanya pembagian tersebut, dalam menyelesaikan raperda nantinya tidak akan ada mengalami kendala, dan bisa selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.