29 Maret 2024
Headline News

DPRD Tangsel Akan Bahas 27 Raperda di 2020

SETU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan melalui Badan Legislasi Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan telah menyiapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di 2020 ini.

Ada pun 27 Raperda tersebut tidak seluruhnya Raperda baru, tetapi ada sebagian Raperda susulan dari 2019 yang belum sempat disahkan menjadi Perda, namun sudah difinialisasi, dan juga sebagian lagi Raperda dari 2019 yang pembahasannya dilanjutkan di 2020, dan sisanya ialah Raperda baru yang memnag diusulkan untuk dibahas di 2020.

Raperda yang sebanyak 27 itu ialah, Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia, Raperda Penylenggaraan Kota Sehat, Raperda Hari Jadi DPRD Kota Tangsel, Raperda Pengelolaan dan Penylenggaraan Pesantren, Raperda Penyelnggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan di Kota Tangsel.

Raperda Jaminan Makanan Halal, Raperda Penyertaan Modal Kepada Bank Banten, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Pembangunan Budaya Integritas, Raperda Perlindunga Produk HUkum Lokal, Raperda Badan Usaha Milik Daerah Khusus Air Minum, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

Raperda Atas Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 5  Tahun 2013 Tentang bangunan Gedung, Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Penyertaan Modal Daerah Dalam Bentuk Baranng Milik Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.

Raperda Pernyetaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Jawa Barat dan Banten, Raperda Pengeololaan Rumah Susun dan Sewa, Raperda Hymne Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Raperda Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Perderan Gelap Narkoba, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Raperda APBD Perubahan 2020, dan terakhir Raperda APBD 2021.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel Wawan Syakir Darmawan, mengatakan, Bahwa seluruh Raperda tersebut akan dibahas dan dibagi menjadi 4 masa sidang.

"Untuk tujuh Raperda itu, tinggal disahkan saja, karena itu sudah selesai pembahasannya di 2019, seperti Raperda Penyertaan Modal Kepada Bank Banten, Raperda Ketahanan Keluarga, Raperda Pembangunan Budaya Integritas, Raperda Perlindungan Produk Hukum Lokal, Raperda Pernyertaan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Jawa Barat dan Banten, Raperda Pengelolaan Rumah Susun dan Sewa, Raperda Hymne Daerah, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangsel, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, dan Raperda Hymne Daerah. Sedangkan sisanya akan kita bahas dengan 4 masa sidang,"katanya.

Disinggung lebih lanjut apakah DPRD bisa menyelesaikan seluruh Raperda tersebut dalam kurun waktu setahun. Wawan mengaku cukup optimis untuk bisa mnenjalankannya. "Kami optimis, yang terpenting itu kalau sinergi bagian hukum Pemkot Tangsel, dan OPD terkait itu bagus, maka semuanya bisa selesai tepat waktu," ujarnya.

Kendati demikian, Wawan juga tidak menampik jika nantinya ada beberapa Raperda yang memang tidak dibahas. Karena tergantung bagaimana nantinya di tingkat pusat.

"Tapi bisa saja nanti ada koreksi, karena kita juga harus mengikuti aturan di atasnya yaitu Undang-undang. Karena bisa saja suatu saat ada perubahan Undang-undang,"pungkasnya.

Wawan menuturkan, bahwa seluruh Raperda yang diusulkan di 2020 tersebut, merupakan Raperda yang cukup penting.

"Kami lihat seluruhnya penting, dan bersinggunngan dengan kebutuhan masyarakat. Maka kami akan berupaya maksimal untuk menyelesaikannya tepat waktu,"pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rosyid menginginkan agar Legislatif dan Eksekutif dapat memperkuat sinergisitas dan menjalin komunikasi yang baik terkait penyusunan dan pembahasan progam pembentukan peraturan daerah (Propemperda) hingga menjadi peraturan daerah (Perda).

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar keduanya bisa melahirkan produk regulasi yang bermanfaat untuk masyarakat Tangsel.

Oleh karena itu, pada saat pembahasannya nanti, DPRD sangat terbuka dan memberikan keleluasaan bagi semua pihak untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi atau perubahan terhadap redaksional maupun substansi Raperda tersebut.

"Sekecil apapun kita bahas karena Tangsel harus melahirkan peraturan yang baik dan manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,"katanya.