24 April 2024
Headline News

DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar 2 (dua) Agenda Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menggelar agenda rapat paripurna dalam rangka Penjelasan Walikota Tangerang Selatan Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah dan Penjelasan DPRD Kota Tangerang Selatan Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Kamis (11/11).

Agenda rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD TangSel, H. Abdul Raysid, S.Ag dan turut serta hadir Walikota TangSel, Drs. H. Benyamin Davnie dan Wakil Walikota TangSel, H. Pilar Saga Ichsan, ST.

Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari DPRD maupun Walikota Tangerang Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dibahas oleh DPRD dan Walikota untuk mendapatkan persetujuan bersama, pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut dilakukan melalui kegiatan pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II. Maka untuk memenuhi amanat peraturan sebagaimana dimaksud, Walikota TangSel menyampaikan penjelasannya dan dilanjutkan penyerahan secara simbolis terhadap rancangan peraturan daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.

Kemudian agenda selanjutnya, adalah Penjelasan dan penyerahan secara simbolis Rancangan Peraturan Daerah Usul DPRD Kota Tangerang Selatan tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang diwakilkan oleh Yanto, selaku anggota DPRD Kota TangSel dari Fraksi Partai Demokrat.

Penjelasan Walikota Tangerang Selatan maupun DPRD Kota Tangerang Selatan akan dicermati lebih lanjut dan menjadi bahan pembahasan baik oleh Walikota TangSel maupun Fraksi DPRD Kota TangSel, guna untuk memberi Pendapat Walikota maupun Pandangan umum Fraksi DPRD pada Paripurna berikutnya.