29 Maret 2024
Headline News

Walikota sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi terhadap 2 Raperda

Halo sahabat keluarga DPRD Kota Tangerang Selatan ????

DPRD Kota Tangerang Selatan baru saja menggelar Rapat Paripurna Terkait Jawaban Wali Kota terhadap pandangan Fraksi pada Dua Raperda, Tentang :

1). Raperda Pajak dan Retribusi
2). Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman



Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota tangerang Selatan Li Claudia Chandra.Turut Hadir dalam rapat paripurna, Wali Kota Tangerang Selatan.

Pada Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini, di hadiri oleh semua Anggota Fraksi DPRD Kota Tangerang selatan. Walik Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan daerah.

“Distrubusi ini adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Selanjutnya Wali Kota Tangerang Selatan menyampaikan, terkait dengan aturan keuangan daerah dan pemerintah pusat.
“Dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah harus menyesuaikan dan ditetapkan dalam satu peraturan,” imbuhnya.


Tentang Raperda Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Benyamin sependapat dengan pandangan-pandangan fraksi.
“Dengan adanya raperda ini akan memberikan kepastian hukum dan kepatuhan daerah dalam menyelenggarakan perumahan dan kawasan pemukiman,” lanjutnya.


Wali Kota pun sepakat, perlu adanya penyusunan dokumen RP3K (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman).
“Karena RP3KP adalah sebagai petunjuk tehnis bagi pemangku kepentingan di Bidang Perumahan dan Kawasan pemukiman".


Di akhir penutup rapat, Walikota Kota Tangerang selatan menyampaikan Berbelasungkawa dengan apa yang terjadi di Turky dan Gempa di Jaya pura, Papua. Tutupnya.

(Humas & Protokol)