25 April 2024
Headline News

Paripurna Persetujuan bersama Raperda Pajak Daerah & Retribusi Daerah

Halo sahabat keluarga DPRD Kota Tangerang Selatan ????

DPRD Kota Tangerang Selatan baru saja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Senin, (27/3). Rapat Paripurna hari ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Iwan Rahayu, SE

Sehubungan dengan Persetujuan Bersama DPRD dan Wali Kota Tangerang Selatan Terhadap Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Drajat Sumarsono, SE selaku Ketua Pansus menjelaskan, "berdasarkan hasil pembahasan Panitia khusus bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan stakeholder lainnya diperoleh hasil sebagai berikut;
1). Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memenuhi unsur filosofis, sosiologis dan yuridis, yaitu;
a). Unsur filosofis, bahwa pajak dan retribusi sebagai salah satu pendapatan
daerah dengan tujuan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Tangerang Selatan;
b). Unsur sosiologis, bahwa pengaturan pajak dan retribusi daerah untuk menciptakan kemandirian fiskal, agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis, sehingga target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai,
dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif;
c). Unsur yuridis, bahwa Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2). Panitia khusus mengharapkan agar saat Rancangan Perda tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah ini ditetapkan menjadi Perda, Pemerintah Kota sudah mempersiapkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksanaan dari Perda
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3). Sesuai dengan yang sudah disampaikan oleh Narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Banten, bahwa secara umum materi Rancangan Perda
ini secara legal drafting sudah dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan Kota Tangerang Selatan.

Menindak lanjuti apa yang sudah dipaparkan oleh Ketua Pansus, Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie mengatakan,"Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu Sumber Pendapatan Daerah yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah", beliau juga mengatakan, "Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi Daerah ini, merupakan amanat ketentuan Pasal 94 undang-undang nomor 1 Tahun 2022 Tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah".

(Humas & Protokol)