SETU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rekomendasi Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 Masa Sidang III Tahun 2024/2025. Senin, (18/4).
Pada Agenda Paripurna Hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua II Wanto S.Sos.I., M.Sos, didampingi Wakil Ketua III Maria Teresa S, B.Sc dan Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie serta Wakil Wali Kota Tangerang Selatan H. Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars
Dalam pembukaannya Wakil Ketua II Wanto S.Sos.I., M.Sos Mengatakan, "Sebelum kami melanjutkan acara pada penyampaian Laporan Rekomendasi Hasil Pembahasan LKPJ Wali Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 perlu kami sampaikan bahwa dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, menempatkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap aktivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah".
Juru Bicara Pansus yang di Wakili oleh H. Mustopa M.A selaku Wakil Ketua Pansus dalam laporannya berkata, "Dasar pembahasan LKPJ Tahun 2024 ini adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tangerang Selatan".
Humas & Protokol
Ditandai Dalam: Rapat Paripurna