29 Maret 2024
Headline News

Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang 2019

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Paripurna penutupan masa sidang 2019 pada pukul 13.00 WIB, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Tangerang Selatan, Senin (31/12/2019).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Abdul Rasyid, S. Ag dan dihadiri oleh Anggota DPRD serta jajaran sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan.

Dalam pidatonya Wakil DPRD Kota Tangerang Selatan Iwan Rahayu, SE mengatakan bahwa kami dari unsur pimpinan mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang setingi – tingginya kepada rekan rekan-rekan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan. Atas curahan, perhatian, pikiran, tenaga dan tanggungjawabnya untuk memenuhi panggilan tugas pelaksanaan fungsi DPRD yakni Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan.

Pelaksanaan Fungsi Legislasi terutama penyelesaian produk Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tahun 2019 sesuai surat keputusan DPRD Kota Tangerang Selatan nomor 170/22/DPRD /2018 tanggal 29 Nopember 2018 perihal Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2019, disampaikan capaian pelaksanaannya sebagai berikut :

  1. Raperda yang masih dalam proses failitasi Gubernur Banten dan akan ditetapkan menjadi Perda di Tahun 2020 sebanyak 7 Raperda yaitu :
    1. Raperda Tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Terbuka;
    2. Raperda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
    3. Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan;
    4. Raperda Tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa;
    5. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pariwisata Kota Tangerang Selatan;
    6. Raperda Tentang Himne;
    7. Raperda Tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
  2. Raperda yang Pembahasannya akan dilanjutkan di Tahun 2020 sebanyak 2 Raperda yaitu;
    1. Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
    2. Raperda Tentang Perlindungan Produk Lokal.
  3. Raperda yang telah disahkan menjadi Perda di Tahun 2019, sebanyak 18 Raperda yaitu:
    1. Raperda Bantuan Keuangan Untuk Partai Politik;
    2. Raperda tentang Penyelengaraan Penanaman Modal di Kota Tangerang Selatan;
    3. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
    4. Raperda tentang Retribusi Daerah;
    5. Raperda tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
    6. Raperda tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi;
    7. Raperda tentang Penataan Kecamatan;
    8. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
    9. Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentng Pengelolaan Sampah;
    10. Raperda tentang Penanggulangan Humas Immunodeffiency Virus (HIV) dan Acquired Immuni Deffieciency Sindrome (AIDS);
    11. Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
    12. Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi;
    13. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
    14. Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
    15. Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas;
    16. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018;
    17. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019;
    18. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020.

Pimpinan DPRD juga menyampaikan Fungsi DPRD dapat terlaksana dengan Baik karena didukung oleh motivasi kerja dan kinerja yang optimal oleh seluruh anggotanya, namun tidak kalah pentingnya adalah disipilin para anggota DPRD dalam menghadiri rapat – rapat dewan, mengingat besarnya harapan rakyat terhadap peningkatan kualitas kinerja DPRD dalam proses pembangunan demokrasi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Lembaga Dewan Perwakilian Rakyat Daerah yang memiliki integritas tinggi, kredibel dan produktif, maka akan terbentuk chek and balance penyeimbang bagi lembaga eksekutif.

Kegiatan DPRD selama masa sidang tahun 2019 dimana selama 8 (delapan) bulan dilaksanakan oleh DPRD Periode 2014 – 2019 dan 4 (empat) bulan dilaksanakan oleh DPRD Periode 2019-2024.