05 Mei 2024
Headline News

Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD-P Tahun 2023 telah disampaikan

DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pengantar Nota Keuangan tentang Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2023 oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan Masa Sidang III Tahun 2022/2023. Kamis, (7/9).

Rapat Paripurna hari ini di hadiri oleh Anggota DPRD Kota Tangsel dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan H. Abdul Rasyid S.Ag., M.Ap serta didampingi oleh Wakil Ketua I Iwan Rahayu S.E dan Wakil Ketua III H. Mustopa M.A.

Dalam sambutanya H. Abdul Rasyid, S.Ag.,M.Ap, menyampaikan "Rapat Paripurna hari ini sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Daerah Kota Tangsel berdasarkan Surat Wali Ko tanggal 07 September 2023 Nomor 900.1.1.4/3557/BKAD/2023 Tentang Penyampaian pengantar dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023".

Rapat Paripurna hari ini pun turut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin davnie dihadapan seluruh peserta paripurna, Wali Kota menyampaikan jawabannya, "berdasarkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota dengan DPRD pada tanggal 24 Agustus 2023, maka disusunlah Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2023. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun dengan memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. dengan total pendapatan Pendapatan, pada APBD Tahun Anggaran 2023 semula dianggarkan sebesar Rp3.737.609.945.508,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan rupiah), dalam Perubahan APBD bertambah sebesar Rp294.053.577.730,00  (dua ratus sembilan puluh empat miliar lima puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) atau naik 7,87% (tujuh koma delapan puluh tujuh persen) menjadi sebesar Rp4.031.663.523.238,00 (empat triliun tiga puluh satu miliar enam ratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah), adapun total Belanja Daerah, semula dianggarkan Rp4.296.958.080.519,00  (empat triliun dua ratus sembilan puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta delapan puluh ribu lima ratus sembilan belas rupiah) bertambah sebesar Rp 248.534.768.245,00 (dua ratus empat puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus empat puluh lima) atau naik 5,78% (lima koma tujuh puluh delapan persen) menjadi sebesar Rp4.545.492.848.764,00 (empat triliun lima ratus empat puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh dua juta delapan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh empat)".


(Humas Protokol)