29 April 2024
Headline News

DPRD Kota Tangsel gelar Rapat Paripurna dengan 3 Agenda

DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka :
1. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tangsel
2. Persetujuan bersama DPRD & Wali Kota Tangsel tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2024
3. Penjelasan Wali Kota terhadap Raperda Penyelenggaraan Perhubungan & Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan  Masyarakat. Masa sidang III tahun 2022/2023. Kamis (23/10).

Rapat Paripurna hari ini dihadiri anggota DPRD Kota Tangsel dan dipimpin oleh ketua DPRD Kota Tangsel H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.AP serta didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu, S.E. Rapat paripurna hari ini juga turut dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie didampingi oleh Wakil Wali Kota Tangsel H. Pilar Saga Ichsan, S.T., M.Ars.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemerintah Kota Tangsel menyusun program pembentukan peraturan daerah Bapemperda Tahun 2024 baik membahas raperda usulan dari DPRD juga membahas raperda usulan dari yang masuk dalam propemperda tahun 2024.

Selanjutnya Juru bicara Badan Anggaran (Banang) yang diwakili oleh Iwan Rahayu, S.E menyampaikan, laporan Badan Anggaran terhadap rancangan perda Kota Tangsel tentang APBD TA 2024. Badan Anggaran menetapkan APBD TA 2024 alokasi belanja BBPK sebesar 21%, alokasi belanja kesehatan sebesar 19,98 %, alokasi belanja infrastruktur sebesar 29,70%, alokasi APD sebesar 0,60%, alokasi pendidikan & pelatihan kompetensi 0,58%, alokasi belanja pegawai sebesar 26,86% dari total belanja daerah,” ujarnya. Total APBD pada raperda APBD TA 2024 sebesar 4,58 Triliun.

Wali kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie di waktu yang bersamaan juga menyampaikan, Rancangan Peraturan Daerah pertama berkaitan dengan penyelelenggaraan perhubungan, yang perlu disesuaikan seiring dengan perubahan regulasi terkait. Isinya mencakup aspek-aspek seperti lalu lintas, keamanan, dan manajemen transportasi cerdas.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah kedua membahas penyelelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Penyesuaian ini diperlukan setelah adanya perubahan peraturan tingkat nasional.

Wali Kota Tangerang Selatan berharap, dengan disusunnya kedua rancangan peraturan daerah ini, dapat menciptakan kondisi transportasi yang aman, nyaman, dan terintegrasi dengan baik. Selain itu, peningkatan ketertiban umum diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tangerang Selatan.


( Humas & Protokol )