03 Mei 2024
Headline News

Persetujuan Bersama Perubahan APBD TA 2023 dan Perda Ketenagakerjaan

Persetujuan bersama Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Perda Ketenagakerjaan

SETU - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dengan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda tentang Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Raperda perubahan ketenagakerjaan. Rabu, (27/9).

Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tangsel, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Iwan Rahayu, SE serta didampingi oleh Ketua DPRD H. Abdul Rasyid, S.Ag.,M.AP dan Wakil Ketua III DPRD H. Mustopa M.A

Pimpinan rapat dalam sambutanya Wakil ketua I Iwan Rahayu, SE menyampaikan "Perlu kami informasikan bahwa Panitia Khusus telah melakukan rangkaian kegiatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dengan mekanisme dan tahapan kegiatan yang sesuai ketentuan. Untuk hal tersebut, kami Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus dan Badan Anggaran yang telah melaksanakan rangkaian kegiatan dan pembahasan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Raperda Perubahan Anggaran dan Raperda tentang Ketenagakerjaan."

Dikesempatan kali ini, Pansus DPRD Kota Tangerang Selatan yang di Wakili DR. H. Mathodah, M.Si menyatakan "Dengan telah dilaksanakannya berbagai tahapan oleh Panitia khusus maka rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah memenuhi ketentuan Pasal 88, Pasal 89, dan Pasal 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pemendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan ketentuan Pasal 11, Pasal 13,
dan Pasal 16 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib. Dengan demikian atas pertimbangan tersebut maka Panitia Khusus menyatakan bahwa Rancangan Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan telah memenuhi syarat dan layak untuk mendapatkan persetujuan Bersama dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan."

Selanjutnya Laporan Badan Anggaran yang oleh ini di Wakili oleh Bapak H. Mustopa M.A Mengatakan " Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran dengan TAPD melalui tahapan-tahapan yang telah kami sampaikan dimuka, maka Total APBD pada Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 4.555.492.848.764,00 (Empat Triliun Lima Ratus Lima Puluh Lima Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat  Rupiah)."

Rapat Paripurna hari ini pun turut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie, dalam sambutannya dihadapan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Tangsel menyampaikan jawabannya, " sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah kita sepakati bersama, akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi dan dilakukan penyempurnaan, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023." Tutupnya.


(Humas Protokol)