29 April 2024
Headline News

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD disampaikan Wali Kota Tangsel

DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru saja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka "Penyampaian Wali Kota Tangerang Selatan Kepada DPRD Tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Masa Sidang III Tahun 2022/2023". Kamis, (8/6).

Rapat Paripurna hari ini di hadiri Anggota DPRD Kota Tangsel, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel, Iwan Rahayu, SE serta didampingi oleh Ketua DPRD Kota Tangsel H. Abdul Rasyid S.Ag., M.AP dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangsel Li Claudia Chandra Wakil Ketua III Bapak Mustopa, M.A.

Pada Rapat Paripurna ini Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Selatan Iwan Rahayu, SE berkata "salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah Menyampaikan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD."

Rapat yang dihadiri oleh Wali Kota Kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel H. Pilar Saga Ichsan, ST.,M.Ars, Wali Kota Tangsel menyampaikan, "Pemaparan mengenai LRA Ini didasarkan pada format sesuai dengan standar Akutansi Pemerintahan Sebagaimana yang diaudit oleh BPK-RI. Pendapatan Daerah-LRA Dianggarkan sebesar
Rp. 3.566.982.871.770,00 ( Tiga Triliun lima ratus enam puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh rupiah).
Komponen pendapatan daerah tersebut berasal dari: Pendapatn Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.

Adapun realisasi mengenai realisasi belanja daerah meliputi; Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja tidak terduga dan Belanja Transfer. Posisi keuangan Pemerintah Kota Tangsel terdiri dari; Aset, Kewajiban dan Ekuitas.


Diakhir sesi pun Wali Kota Tangerang Selatan berpesan, "Saya berharap agar proses pembahasan bersama pimpinan dan Anggota Dewan dapat Terlaksana dengan baik dan lancar, untuk kemudian dapat dievaluasi oleh Gubenur Banten dan segera dapat ditetapkan menjadi peraturan Daerah". Tutupnya.

(Humas Protokol)