27 April 2024
Headline News

Penyampaian Laporan Hasil Reses I Tahun 2024 pada rapat Paripurna

DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses I Masa Sidang II Tahun 2023/2024. Selasa, (4/19).

Rapat Paripurna hari ini dihadiri anggota DPRD Kota Tangsel dan dipimpin oleh Wakil Ketua III H. Mustopa, M.A dan didampingi Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.AP serta Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu, SE dan Wakil Ketua II Li Claudia Chandra.

Wakil Ketua III DPRD Kota Tangsel H. Mustopa M.A dalam pembukaan mengingatkan, "Dengan demikian, sesuai peraturan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Tangsel, peserta rapat telah memenuhi korum.

Rapat ini merupakan Penyampaian Laporan hasil Reses I Masa Sidang II Tahun 2023/2024. Sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Tangerang Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang tata tertib DPRD Tangsel Pasal 165 ayat 1.

Di Momentum yang sama, diharapkan Anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa Reses paling lambat 14 hari kerja hari kalender yang disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Namun untuk efektivitas penyampaian dilaksanakan oleh masing-masing Fraksi.

Humas & Protokol