29 April 2024
Headline News

Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi

SETU - Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam rangka Jawaban Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 Masa Sidang III Tahun 2022/2023. Rapat Paripurna dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tangsel, dipimpin oleh Wakil Ketua I, Iwan Rahayu, SE serta didampingi oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Selatan. Kamis, (15/6).

Pada Rapat Paripurna ini Wakil Ketua I menyatakan bahwa, Rapat Paripurna hari ini adalah tindak lanjut dari Rapat sebelumnya, yang dimana fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umum fraksinya tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna hari ini pun turut dihadiri oleh Wali Kota Tangsel, Drs. H. Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota H. Pilar Saga Ichsan, ST.,M.Ars.

Dihadapan seluruh peserta Paripurna, Wali Kota Tangerang Selatan menyampaikan jawabannya;

Menanggapi Fraksi Partai Golkar;
"Kami sependapat dengan Fraksi Golkar bahwa dalam rangka pemenuhan atas kewajiban implementasi Akutansi Pemerintah daerah berbasis akrual serta harmonisasi dengan kebijakan pemerintah pusat maka penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah harus memaksimalkan aplikasi teknologi."

Menanggapi Fraksi PDIP;
"Terhadap Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang transparan dan akuntabel, pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk menerapkan prinsip tersebut dengan mematuhi undang-undang."

Menjawab Fraksi Gerindra - PAN;
"Kami sependapat untuk mendorong perangkat daerah terkait agar melaksanakan koordinasi, konsolidasi dan verfikasi data objek pajak yang telah menjadi prasarana dan sarana umum. berdasarkan hasil verfikasi data objek pajak yang telah menjadi prasarana dan sarana umum, kami akan melaksanakan penghapusan piutang PBB-P2 Fasos-fasum sesuai ketentuan peraturan.

Menanggapi Fraksi PKS;
"Kami sependapat dengan saran Fraksi PKS mengenai pola pengelolaan anggaran harus diubah agar minimal 60% serapan anggaran untuk masyarakat, maka pemerintah kota tangerang selatan harus selalu berupaya meningkatkan alokasi belanja untuk masyarakat."

Menanggapi Fraksi Partai Demokrat;
"Kami sependapat dalam hal melakukan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022 tetap memegang prinsip kehati-hatian dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan."

Menanggapi Fraksi PSI;
"Terkait dengan tiang-tiang utilitas dan kabel yang tidak tertata, Pemerintah Kota Tangsel telah melakukan koordinasi dengan pihak provider BUMN dan swasta untuk dilakukan secara bertahap."

Menjawab Fraksi PKB;
"Berkaitan dengan mutu dan kualitas atas pekerjaan pembangunan dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan spesifikasi, hal ini secara administrasi telah ditindak lanjuti berupa pengembalian kelebihan pembayaran atas LHP BPK-RI ke kas daerah Kota Tangsel."

(Humas Protokol)