29 April 2024
Headline News

Paripurna Persetujuan Raperda menjadi Perda Pelaksanaan APBD TA 2022

DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap ditetapkannya Raperda menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Selasa, (4/7).

Rapat Paripurna hari ini di hadiri oleh Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.AP serta didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang Selatan Iwan Rahayu, SE.

Rapat Paripurna hari ini bersama Pimpinan Badan Anggaran dan Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan yang di Wakili oleh Iwan Rahayu berkata " Berdasarkan hasil pembahasan, badan Anggaran dengan TAPD telah menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 setelah perubahan sebesar
Rp. 4.030.749.162.663,00 (Empat Triliun Tiga Puluh Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tiga rupiah) dengan Realisasi sebesar Rp. 3.690.617.520.397,00 (Tiga Triliun Enam Ratus Sembilan Puluh Miliar enam Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah)".

Rapat Paripurna hari ini pun turut dihadiri oleh Walikota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie dihadapan seluruh peserta Rapat Paripurna, Wali Kota Tangerang selatan menyampaikan jawabannya "Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui oleh DPRD, selanjutnya paling lambat 3 (tiga) hari kerja wajib disampaikan kepada Gubenur Banten untuk dilakukan evaluasi."


(Humas Protokol)