29 April 2024
Headline News

Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Persetujuan bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

SETU - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) baru saja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dengan Wali Kota Tangerang Selatan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Rabu, (2/8).

Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tangsel, dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD H. Mustopa, MA serta didampingi oleh Ketua DPRD H. Abdul Rasyid, S.Ag.,M.AP dan Wakil Ketua I DPRD Iwan Rahayu, SE.

Pimpinan rapat dalam sambutanya Wakil ketua III H. Mustopa, MA, menyampaikan "Perlu kami informasikan bahwa Panitia Khusus telah melakukan rangkaian kegiatan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tersebut dengan mekanisme dan tahapan kegiatan yang sesuai ketentuan. Untuk hal tersebut, Kami Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Panitia Khusus yang telah melaksanakan rangkaian kegiatan dan pembahasan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini."

Dikesempatan kali ini, Pansus DPRD Kota Tangerang Selatan yang di Wakili Julham Firdaus, menyatakan dalam sambutanya bahwa "Rancangan Peraturan Daerah tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN telah memenuhi ketentuan Pasal 88, Pasal 89, dan Pasal 90 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan ketentuan Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 16 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan atas pertimbangan tersebut maka Panitia Khusus menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah PENYELENGGARAAN
PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN telah memenuhi syarat dan layak untuk mendapatkan persetujuan Bersama dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN."

Rapat Paripurna hari ini pun turut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie, dalam sambutannya dihadapan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Tangsel menyampaikan jawabannya, "Sebagaimana kita ketahui bersama Kota Tangerang Selatan telah memiliki peraturan daerah nomor 3 tahun 2014 tentang penyelenggaraan perumahan dan permukiman, yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun. Selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 77 Ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, Wali Kota akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubenur yang selanjutnya dilakukan penetapan dan pengundangan Peraturan Daerah dalam Lembaran Daerah.


(Humas Protokol)