29 April 2024
Headline News

Penyampaian Pengantar Nota Keuangan APBD TA 2024 oleh Pemerintah Kota

DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pengantar Nota Keuangan tentang Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan kepada DPRD Kota Tangerang Selatan Masa Sidang III Tahun 2022/2023. Kamis, (12/10).

Rapat Paripurna hari ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Tangsel dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangsel H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.AP serta didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu, S.E dan Wakil Ketua II Li Claudia Chandra. Dalam sambutanya H. Abdul Rasyid S.Ag.,M.AP menyampaikan, "Rapat Paripurna hari ini sebagai tindak lanjut atas usulan Pemerintah Daerah Kota Tangsel berdasarkan Surat Wali Kota tanggal 12 Oktober 2023 Nomor 900.1.1.4070/BKAD/2023 tentang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Raperda Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Tangsel."

Rapat Paripurna hari ini pun turut dihadiri oleh Wali Kota Tangsel Drs. H. Benyamin Davnie dihadapan seluruh peserta paripurna, Wali kota Tangsel menyampaikan jawabannya, "Penerimaan Pembiayaan Daerah yang berasal dari SiLPA pada rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 diasumsikan sebesar Rp547.002.715.910,00 (lima ratus empat puluh tujuh miliar dua juta tujuh ratus lima belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah)."

Selanjutnya Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) akan dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi kepada Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, sebagai BUMD Kota Tangerang Selatan."

Dalam penjelasannya beliau juga menambahkan "Belanja Daerah dianggarkan untuk mendukung pelaksanaan 127 (seratus dua puluh tujuh) program dan 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) kegiatan pembangunan daerah, sebagaimana Kesepakatan KUA/PPAS semula ditetapkan sebesar Rp4.127.083.156.661 (empat triliun seratus dua puluh tujuh miliar delapan puluh tiga juta seratus lima puluh enam ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) menjadi sebesar Rp4.485.860.609.661,00 (empat triliun empat ratus delapan puluh lima miliar delapan ratus enam puluh juta enam ratus sembilan ribu enam ratus enam puluh satu rupiah) atau bertambah sebesar Rp358.777.453.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah). "


(Humas Protokol)