26 April 2024
Headline News

DPRD Kota Tangerang Selatan Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna

DPRD Kota Tangerang Selatan pada Senin (23/12/19) pukul 15.00 WIB mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian laporan hasil reses dan laporan panitia khusus (pansus) hasil pembahasan terhadap 9 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Selatan.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Abdul Rasyid, S.Ag hadir pula anggota DPRD Tangsel, Wakil Walikota Benyamin Davnie dan OPD terkait Raperda dalam lingkup Kota Tangerang Selatan.

Mengawali rapat paripurna seluruh fraksi yang berada di DPRD Kota Tangerang Selatan menyerahkan Laporan secara tertulis hasil Reses ke III (tiga) yang telah dilaksanakan pada 02 – 07 Desember 2019 kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya Pimpinan DPRD menyerahkan kepada Wakil Walikota Tangsel. Selain laporan tertulis, Laporan reses dibuat oleh masing – masing anggota Dewan melalui elektronik reses.

Agenda kedua dilanjutkan dengan penyampaian 9 Raperda. Adapun Raperda tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1.Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyetaraan Modal Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa barat dan Banten Terbuka

2.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

3.Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyetaraan Modal Kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerangn Selatan;

4.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;

5.Rancangan Peraturan Daerah tentang Hymne Daerah;

6.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;

7.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraab Pariwisata kota Tangerang Selatan;

8.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal;

9.Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

Setelah laporan tiap pansus selesai disampaikan, terdapat 2 Raperda yang akan dilanjutkan pembahasannya pada tahun 2020 sesuai dengan jadwal yang ditetapkan yaitu Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Telah selesai pembahasan pada Pembicaraan Tingkat I yang kemudian akan dibuatkan Surat dari Pimpinan DPRD kepada Walikota untuk dilanjutkan dan difasilitasi oleh Gubernur terhadap 7 Raperda tersebut, sebelum mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kota dan DPRD atau Pembicaraan Tingkat II pada tahun 2020,” ujar pimpinan rapat.

Wakil Walikota Tangerang Selatan mengucapkan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota Pansus DPRD yang telah bekerja semaksimal mungkin dan menghasilkan rekomendasi yang sangat penting bagi Kota Tangerang Selatan terhadap 9 Ranperda yang disampaikan dalam meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan pelayanan masyarakat.